Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Fasilitasi Pemberdayaan Pesantren Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Peserta Program OPOP; Pelaksanaan Program; Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat