Badan Layanan Umum
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD/2022/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Pemberdayaan Pesantren.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dibuka kesempatan berusaha dan kesempatan kerja yang seluas-luasnya melalui pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat;
Bahwa pesantren, santri, dan alumni pesantren di Kalimantan Selatan mempunyai potensi yang sangat besar dalam penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu diberdayakan;
Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fasilitasi Pemberdayaan Pesantren;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Fasilitasi Pemberdayaan Pesantren Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Peserta Program OPOP;
Pelaksanaan Program;
Kerja Sama;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
- 12 Halaman
|