Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Bab III Urusan Pemerintahan Sisa Bab IV Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat