TUGAS - FUNGSI - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KABUPATEN MAMASA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2015 (164) : 28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
- 28 hlm
|