pendelegasian kewenangan - perizinan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2020/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelayanan
perizinan dan non perizinan di Kabupaten Klaten, perlu
pengaturan mengenai pendelegasian kewenangan
perizinan dan non perizinan kepada Perangkat Daerah di
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, dalam hal perizinan dan non perizinan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 49 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2017, Keputusan Bupati Klaten Nomor 503/74 Tahun 2017 dan Keputusan Bupati Klaten Nomor 503/1113 Tahun 2019 dicabut.
- 7 hlm
|