Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021, yaitu di antara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Ketentuan ayat (4) dan ayat (8) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a); Pasal 22 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 346
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022
Mengubah :

  1. Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 28 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan