PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021, yaitu di antara Pasal 12 dan Pasal 13, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Ketentuan ayat (4) dan ayat (8) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a); Pasal 22 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat