Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang lingkup Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya. Uraian Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022 dimaksud sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat