Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 28 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai Prinsip-Prinsip Pemberian TP Pegawai ASN; Tata Cara Persetujuan TP Pegawai ASN; Klasifikasi TP Pegawai ASN; Peringkat dan Besaran TP Pegawai ASN; Ketentuan Penganggaran TP Pegawai ASN; Pemberian dan Pengurangan TP Pegawai ASN; dan Ketentuan Pembayaran TP Pegawai ASN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 331
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022
Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 210)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan