Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 40 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Klaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
23 September 2021
Tanggal Pengundangan
23 September 2021
Tanggal Berlaku
23 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.40
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Klaten No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan