DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL-UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS-PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 325
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 huruf f
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas; maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kependudukan
- Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2010.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. susunan organisasi; d. uraian tugas jabatan; e. kelompok jabatan fungsional; f. eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; g. tata kerja; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 14 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8
|