Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. susunan organisasi; d. uraian tugas jabatan; e. kelompok jabatan fungsional; f. eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; g. tata kerja; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 14 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat