Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2023

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menteri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menteri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bentuk Singkat
Permenkop UKM
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
BN.2023 (757)/15 hlm
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan