Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 1998

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Tata Cara Penagihan Bab IX Kadaluwarsa Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
29 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 1998
Tanggal Berlaku
29 Oktober 1998
Sumber
LD.1998/NO.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan