Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penyelenggara Pelayanan; Jenis Pelayanan; Pengelolaan Tarif; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat