TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Dari APBD TA 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. NO. 2023/7, LL KAB. BURU SELATAN : 8 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 (Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji: Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan teritang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dani Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2023.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
|