Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Pilar Penurunan Stunting; Ruang Lingkup; Program Stunting; Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab; Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat