PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perwali No. 1 Th. 2022, yaitu Pasal 12 ayat (2) huruf h, huruf i, huruf j, huruf o, huruf p, dan huruf r, ayat (3) huruf e, ayat (8) huruf p, ayat (17) huruf c, ayat (20) huruf m, ayat (21) huruf f, ayat (22) huruf b, dan ayat (24) huruf l diubah; Pasal 14 dan Pasal 15, disisip 1 (satu) yaitu Pasal 14A; Pasal 20 dan Pasal 21, disisip 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat