Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perwali No. 1 Th. 2022, yaitu Pasal 12 ayat (2) huruf h, huruf i, huruf j, huruf o, huruf p, dan huruf r, ayat (3) huruf e, ayat (8) huruf p, ayat (17) huruf c, ayat (20) huruf m, ayat (21) huruf f, ayat (22) huruf b, dan ayat (24) huruf l diubah; Pasal 14 dan Pasal 15, disisip 1 (satu) yaitu Pasal 14A; Pasal 20 dan Pasal 21, disisip 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 415
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 62 Tahun 2023

  2. Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2023

  3. Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2023
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan