Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi Zainal Umar Sadiki Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, peran serta masyarakat, mekanisme pelaksanaan SPM, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat