Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi Zainal Umar Sadiki Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, peran serta masyarakat, mekanisme pelaksanaan SPM, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
BD 2023 (539)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan