Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai prinsip Perjalanan Dinas; jenis dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; tata Cara Perjalanan Dinas; jumlah Hari Perjalanan Dinas; biaya Perjalanan Dinas; prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; larangan dan Sanksi; dan pengendalian Internal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 309
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Perwali Kota Tanjungpinang Nomor 64 Tahun 2023
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan