Peraturan ini memuat tentang g Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Yang Bersumber Dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN/KOTA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat