Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; HIBAH; BANSOS; SISA DANA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat