Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, dokumen kependudukan dan objek retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penyetoran retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan retribusi kadaluwarsa, tata cara pemberian dan pemanfmtan insentif pemungutan retribusi, pemanfaatan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat