Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 55 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Bab III Peserta Didik Bab IV Kurikulum Pendidikan Inklusif Bab Tenaga Pendidik Bab VI Sarana dan Prasarana Bab VII Kerja Sama Pendidikan Inklusif Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 55
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan