Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 065 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINS! KALIMANTAN SELATAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
BD/2021/NO.34
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan