pengurangan-pokok-piutang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan, perlu diberikan insentif pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 16 Tahun 2012
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
- 4 hlm
|