Peraturan Gubernur ini memuat tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2021, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat