PENETAPAN DAN PENGESAHAN SEGMEN BATAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Pengesahan Segmen Batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dalam Wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Penetapan dan Pengesahan Segmen Batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dalam Wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- 1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Segmen Batas Kelurahan Lanjas Dengan Desa Pendreh;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
- 5
|