Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 3; Perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (5); Perubahan ayat (1) Penambahan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 8; Perubahan Pasal 12; Perubahan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Perubahan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3); Perubahan Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan huruf h sampai dengan huruf l, ayat (2), dan ayat (4) huruf j, huruf k, dan huruf m; Perubahan Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (2), ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a; Perubahan Pasal 19 huruf c dan huruf d; Perubahan Pasal 22 ayat (1) huruf a; Perubahan Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a; Perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat