HASIL PRODUK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH - KEWAJIBAN PENYEDIAAN OUTLET
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2012/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyediaan Outlet Hasil Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern, serta dalam rangka meningkatkan pemasaran hasil
produksi Usaha Mikro, Menengah dan Kecil (UMKM) perlu
memberikan fasilitasi bagi UMKM Kabupaten Temanggung
memasarkan produknya di Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di
Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Penyediaan Outlet Hasil Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
di Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, larangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
- 5 hal
|