Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tahapan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab III Pembiayaan Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat