sISTEM-PEMERINTAHAN-BERBASIS-ELEKTRONIK
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2019
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tahapan Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab III Pembiayaan Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
- 11 hlm
|