Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 24 Tahun 2023

Pedoman Internal Rumah Sakit UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Internal Rumah Sakit UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, nama, visi dan misi, falsafah, tujuan dan strategi, kedudukan rumah sakit, tugas dan fungsi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengorganisasian rumah sakit dan struktur organisasi, dewan pengawas, direksi rumah sakit, pejabat pengelola rumah sakit, satuan pemeriksa internal, komite-komite, instalasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kerjasama/kontrak, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, tuntutan umum, kewenangan klinis, penugasan klinis, komite medik, peraturan pelaksanaan tata kelola klinis, tata cara review dan perbaikan peraturan internal staf medis, kerahasiaan informasi medis, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD 2023 (24)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan