Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 35 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara pengisian SSPD, bentuk, isi, ukuran SSPD dan buku penerimaan, tata cara pembayaran pajak, penyetoran, dan tempat pembayaran, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2012
Tanggal Berlaku
13 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan