Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 22 Tahun 2023

Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Rumah Sakit Umum Daerah Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD RSUD Subang, Defisit Anggaran, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Rumah Sakit Umum Daerah Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2023
Tanggal Berlaku
21 Februari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.22
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan