Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 19 Tahun 2023

Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Online Dan Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Pajak Daerah Secara Elektrinik Dan Online, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Sanksi Administratif, Pengelolaan Retribusi Daerah Secara Online, Integrasi Sistem Aplikasi, Pengawasan Dan Rekonsiliasi Pelaksanaan Sistem Online, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Online Dan Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2023
Tanggal Berlaku
21 Februari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 137 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan