Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, SPALD, penyelenggaraan SPALD, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan, partisipasi masyarakat, kerjasama kemitraan, pendanaan, perizinan, insentif dan disinsentif, larangan, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat