KLAIM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - PENGATURAN PENGGUNAAN DANA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Penggunaan Dana Dari Klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dengan pemberlakuan Indonesia Case Based Group
selanjutnya disebut (INA-CBG's) sebagai dasar klaim Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) per 1 Oktober 2010 bagi
seluruh Rumah Sakit Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS) serta untuk tertib administrasi dan
kepastian hukum penggunaan dana klaim Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS), perlu pengaturan penggunaan dana
dari Klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada
Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbang;an sebaqaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan l\,eputusan Bupati Tentang Pengaturan
Penggunaan Dana dari Klaim Jaminan kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penggunaan dana klaim jamkesmas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2009 dicabut.
- 3 hal
|