Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 11 (sebelas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Jenis Cuti; Tata Cara Permintaan Dan Pemberian Cuti; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
06 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2023
Tanggal Berlaku
06 Juni 2023
Sumber
BD.2023/No.19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 120 Tahun 2017 tetang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan