Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Di Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penagihan Retribusi, Keberatan akan Ketetapan Retribusi Serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Keringanan Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pelaporan Retribusi, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Di Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 104 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan