Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Dan Saranamasjid/Meunasah/Mushalla Di Aceh Oleh Kelompok Masyarakat Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 15 dan Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Dan Saranamasjid/Meunasah/Mushalla Di Aceh Oleh Kelompok Masyarakat Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.18
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Prasarana Dan Saranamasjid/Meunasah/Mushalla Di Aceh Oleh Kelompok Masyarakat Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan