Karier Pegawai Negeri Sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2023/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Pola Karier Nasional dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 26 (dua puluh enam) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Prinsip Pola Karier PNS; Jenis Dan Jenjang Jabatan; Jalur Karier PNs; Pelaksanaan Pola Karier; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
|