aNAK -RENCANA AKSI PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa guna menuju harapan terhapusnya bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak di Indonesia perlu adanya
aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak di Kabupaten Temanggung; bahwa guna melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komite Aksi
Kabupaten Temanggung Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak perlu disusun Rencana
Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Untuk Anak
di Kabupaten Temanggung dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak ;
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 · Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pelaksanaan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
- 23 hal
|