1. Mata Pelajaran Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau diajarkan sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib pada TK, SD, SMP, dan Kelompok Belajar. 2. Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana di maksud pada pasal diberikan maksimal (dua) jam pelajaran per minggu. 3. Kurikulum Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau terdiri dari Etika dan Budi Pekerti di Minangkabau, Kuliner Minangkabau, Kesenian Tradisional, Permainan Tradisional, Pakaian Tradisional dan Prosesi Adat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat