Pakaian Dinas Wali Nagari terdiri atas: 1. PDH, Pakaian Dinas Harian adalah pakaian dinas yang dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari 2. PDU, Pakaian Dinas Upacara Wali Nagari adalah pakaian yang dikenakan Wali Nagari untuk melaksanakan upacara pelantikan Wali Nagari dan Perangkat Nagari, upacara hari besar nasional, upacara pemakaman Perangkat Nagari, dan acara lain yang ditentukan oleh Bupati. 3. Pakaian Khusus, berupa pakaian olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat