mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 46 ayat (5), (6), (7), (8), (9), (10) dan 11 dihapus, ketentuan dalam pasal 49 ayat (1) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat