Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 89 Tahun 2020

Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Penghitungan oleh Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak yang Dibayar Sendiri, Wilayah Pemungutan Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Penghitungan oleh Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.90
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 21 Tahun 2014

  2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan