Dalam Peraturan Bupati inii diatur tentang : landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa meliputi: (1) Pengadaan barang/jasa secara swakelola; dan (2) Pengadaan barang/jasa melalui pemilihan penyedia barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat