Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002

Obyek dan Daya Tarik Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan daya tarik wisata. Hal-hal yang diatur antara lain pengelolaan obyek dan daya tarik wisata, nama, obyek dan subyek retribusi, penetapan struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi bagi pelanggaran atas peraturan ini, serta pembinaan pengelolaan atau pengusahaan obyek dan daya tarik wisata. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
16 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2002
Tanggal Berlaku
16 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No. 22 Seri C
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Obyek Wisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan