Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan daya tarik wisata. Hal-hal yang diatur antara lain pengelolaan obyek dan daya tarik wisata, nama, obyek dan subyek retribusi, penetapan struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi bagi pelanggaran atas peraturan ini, serta pembinaan pengelolaan atau pengusahaan obyek dan daya tarik wisata. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat