Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Kubar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (5). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 9 ayat (5a).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
BD.2023/11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 46 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan