Beberapa ketentuan dalam Perbup Kubar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (5). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 9 ayat (5a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat