BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II SUBYEK DAN OBYEK LAYANAN PARKIR, BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA LAYANAN PARKIR, BAB IV PRINSIP DALAM PENENTUAN BESARAN TARIF LAYANAN PARKIR, BAB V BESARAN TARIF LAYANAN PARKIR, BAB VI PENDAPATAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN, BAB VII TATA KELOLA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat