PERWALI ini mengatur mengenai pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; pelaporan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2; dan jangka waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat