Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perangkat Daerah, terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas Daerah, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; 5. SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran; 6. Dinas Sosial; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 8. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 11. Dinas Perhubungan; 12. Dinas Komunikasi dan Informatika; 13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, 14. Dinas Penanaman Modal; 15. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan 17. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. e. Badan Daerah terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; 2. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. f. Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat