Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 110 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perangkat Daerah, terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas Daerah, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; 5. SATPOL PP dan Pemadam Kebakaran; 6. Dinas Sosial; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 8. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 11. Dinas Perhubungan; 12. Dinas Komunikasi dan Informatika; 13. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, 14. Dinas Penanaman Modal; 15. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; dan 17. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. e. Badan Daerah terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; 2. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. f. Kecamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 110
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 114 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan