Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan pada Sarana Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten yaitu Pekalongan Ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf a diubah, Ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) diubah, dan diantara Ayat (2) dan Ayat (3) disisipkan 5 ayat, yakni Ayat (2A), Ayat (2B), Ayat (2C), Ayat (2D), dan Ayat (2E). Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) diubah, Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan Pasal 46A, Ketentuan dalam Lampiran pada huruf A dan huruf B diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat