Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan pada Sarana Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten yaitu Pekalongan Ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf a diubah, Ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) diubah, dan diantara Ayat (2) dan Ayat (3) disisipkan 5 ayat, yakni Ayat (2A), Ayat (2B), Ayat (2C), Ayat (2D), dan Ayat (2E). Ketentuan dalam Pasal 46 ayat (1) diubah, Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan Pasal 46A, Ketentuan dalam Lampiran pada huruf A dan huruf B diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
15 November 2010
Tanggal Pengundangan
15 November 2010
Tanggal Berlaku
15 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan